Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menggunakan rapid test untuk memeriksa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait virus corona (Covid-19), sebelum bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember.
Pengadaan Rapid Test diwajibkan untuk semua daerah bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pengadaan Rapid Test dilakukan dikarnakan permasalahan biaya yang cukup mahal apabila dilakukannya Swab Test
“Kita tidak punya pilihan karena memang pertama bahwa untuk swab itu lumayan mahal biayanya. Kita hanya di-support pemerintah pusat untuk melakukan rapid,” kata Ilham dalam webinar KPU, Rabu (11/11).
Sementara itu, Ilham mengatakan, KPU juga telah menyiapkan sejumlah aturan penerapan protokol kesehatan saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember nanti. Aturan tersebut, kata dia, telah disimulasikan di beberapa daerah penyelenggara Pilkada dan akan dilakukan serentak pada 21 November mendatang.
Beberapa aturan protokol kesehatan antara lain memakai pelindung wajah untuk petugas, penyediaan sarana cuci tangan, bilik khusus untuk pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat, hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai.

Komentar
Posting Komentar